TIMES KUPANG, KUPANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil mengamankan Deny Mahwan Sabat, seorang terpidana kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang telah menjadi buronan sejak tahun 2021. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, AA. Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting program Tabur," ujarnya.
Dasar Hukum dan Vonis 8 Tahun Penjara
Deny Mahwan Sabat secara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat penetapan pada 3 Oktober 2024, setelah terus menghindari eksekusi hukum. Vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam putusannya, Deny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Deny berupa pidana penjara selama 8 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider pidana kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Operasi Gabungan dan Peringatan bagi Buronan Lainnya
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejati NTT, Kejaksaan Negeri Kupang, dengan dukungan dari Tim Tabur Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau.
Keberhasilan ini mencatatkan rekor sebagai penangkapan buronan keenam yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025. Kejaksaan menegaskan konsistensinya dalam mengejar semua DPO. Melalui pernyataan resmi, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan lain untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum di Indonesia. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Faizal R Arief |