https://kupang.times.co.id/
Berita

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya Lengkap

Sabtu, 20 September 2025 - 13:17
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya Lengkap Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. (FOTO: Kemnaker RI).

TIMES KUPANG, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025), oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah koordinasi intensif tim teknis eselon I dan II antar kementerian.

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah.

Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno, diputuskan bahwa tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Total ada 25 hari libur resmi sepanjang 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026

  • 16 Januari: Isra Mikraj

  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi

  • 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H

  • 3 April: Wafat Yesus Kristus

  • 5 April: Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • 27 Mei: Idul Adha 1447 H

  • 31 Mei: Hari Raya Waisak

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • 16 Juni: 1 Muharram 1448 H

  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember: Hari Natal

Jadwal Cuti Bersama 2026

  • 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026

  • 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

  • 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H

  • 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Lebih Banyak “Long Weekend”

Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan panjang, baik untuk mudik, liburan keluarga, maupun sekadar rehat. Total 25 hari libur resmi ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kupang just now

Welcome to TIMES Kupang

TIMES Kupang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.