https://kupang.times.co.id/
Berita

Bawaslu Sumba Timur Tegaskan Netralisasi ASN, TNI Polri, dan Kades di Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 - 12:42
Bawaslu Sumba Timur Tegaskan Netralisasi ASN, TNI Polri, dan Kades di Pilkada 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu. (FOTO: Bawaslu Sumba Timur)

TIMES KUPANG, SUMBA TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur menegaskan soal netralisasi Aparat Sipil Negara (ASN), TNI Polri, dan Kepala Desa (Kades) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.

“Saya ingatkan dan tegaskan lagi netralisasi ASN, TNI Polri, dan Kepala Desa di Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Sumba Timur,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Hina Mehang Patalu, Rabu (1/5/2024).

Ia mengingatkan, pentingnya netralisasi ASN, TNI Polri, dan Kepala Desa di Pilkada 2024 ini adalah bentuk dari pemilu yang jujur dan adil. Netralisasi itu menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegrasi dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Hina Mehang menjelaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemlih, peserta, aparat pemerintah serta semua pihak bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.

Terkait hal itu jelas dia, Bawaslu telah mengeluarkan himbauan sesuai peraturan Bawaslu Nomor. 051/PM.00.02/K.NT-19/04/2024 tentang imbauan netralisasi ASN, TNI Polri dan Kepala Desa serta perangkatnya.

Di antaranya dari imbauan tersebut adanya sanksi keterlibatan dalam politik praktis dipidana penjara dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 (ayat 2,3), pasal 282 dan 283 (ayat 1,2).

Ia menambahkan, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494 sudah jelas menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI Polri, dan Kepala Desa, perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, dalam surat imbauan Bawaslu adapun pencegahan pelanggaran netralisasi ASN, TNI Polri, dan Kades dan aparat desa pada tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 untuk mewujudkan ASN yang profesional dan netral sesuai amanat.

Hina Mehang juga menegaskan, PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenis lainnya tau menyebarluaskan gambar, foto akal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dan juga PNS dilarang foto bersama bakal calon jepala daerah dan juga PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber di kegiatan pertemuan partai politik.

“Saya harap ASN, TNI, Polri, serta Kades bersama aparat desa mampu menjaga netralisasi didaerahnya dan mampu menciptakan suasana yang nyaman, anam dan kondusif agar Pilkada ini berjalan jujur dan adil,” pungkas Ketua Bawaslu Sumba Timur ini. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kupang just now

Welcome to TIMES Kupang

TIMES Kupang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.