Berita

Soal Pupuk Bersubsidi, Komisi IV DPR RI: Jangan Salahkan Kementan RI

Senin, 25 Januari 2021 - 18:26
Soal Pupuk Bersubsidi, Komisi IV DPR RI: Jangan Salahkan Kementan RI Kantor Kementerian Pertanian. (FOTO: Kementan RI).

TIMES KUPANG, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menyatakan bahwa permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani selama ini bukanlah kesalahan Kementerian Pertanian RI (Kementan RI).

Menurutnya, masalah itu disebabkan oleh carut marutnya sistem distribusi di sejumlah Kabupaten yang belum menerbitkan SK pupuk. Untuk itu, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak menyalahkan Kementerian Pertanian (Kementan RI).

"Masih ada 57 Kabupaten yang belum membuat SK penyaluran pupuk bersubsidi. Itulah penyebab pupuk belum ada di lapangan," ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin Rapat Kerja dengan jajaran Kementan RI, Senin (25/1/2021).

Sudin mengatakan, seharusnya pihak Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang belum adanya Kabupaten yang mengeluarkan SK pupuk bersubsidi. 

Jangan sampai, kata Sudin, pupuk belum ada tapi Menteri Pertanian yang disalahkan. "Jangan petani salahkan Kementan dan PIHC. Pemda tidak responsif mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi," katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan data PIHC, dari total 514 kabupaten, hanya 483 yang baru memiliki alokasi dan baru 426 Kabupaten yang sudah menerbitkan SK Dinas Kabupaten tentang pengajuan pupuk bersubsidi.

Adapun Kabupaten yang belum menyerahkan SK yang termasuk kedalam Provinsi antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Papua Barat.

"Untuk itu kita perlu membuat terbososan untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita semua," katanya.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyampaikan bahwa kebutuhan pupuk dengan luas baku sawah 7,46 juta hektar diperlukan 21 juta ton, tapi baru dipenuhi 9 juta ton dimana pangan hanya teralokasi 6,1 juta ton.

"Hasil kajian Balitbangtan 2020, nilai tambah produksi sebagai dampak pupuk bersubsidi mencapai Rp 98,4 triliun, jika dibandingkan dengan anggaran yang digunakan rata-rata 2014-2020 Rp 28,1 triliun, maka nilai manfaatnya mencapai 250 persen," jelasnya.

Perlu diingat, bahwa Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyatakan bahwa permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani selama ini disebabkan oleh carut marutnya sistem distribusi sehingga tak perlu menyalahkan Kementan RI. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kupang just now

Welcome to TIMES Kupang

TIMES Kupang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.