https://kupang.times.co.id/
Opini

Pilkada Dipilih DPRD dan Reduksi Demokrasi Lokal

Kamis, 08 Januari 2026 - 13:11
Pilkada Dipilih DPRD dan Reduksi Demokrasi Lokal Hina Mehang Patalu, Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik, Undana.

TIMES KUPANG, KUPANG – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah gagasan teknokratis yang netral, apalagi sekadar koreksi administratif atas sistem pemilu. Ia adalah pernyataan politik yang serius dan sarat makna: negara mulai meragukan kapasitas rakyatnya sendiri dalam menentukan arah kepemimpinan. 

Ketika hak memilih pemimpin dicabut dari publik dan dipindahkan ke ruang tertutup DPRD, yang terjadi bukan efisiensi tata kelola, melainkan kemunduran demokrasi yang dilegalkan melalui kebijakan.

Pilkada langsung merupakan salah satu capaian paling penting dari agenda reformasi. Ia menandai pergeseran mendasar dari demokrasi prosedural elitis menuju demokrasi partisipatif. Robert A. Dahl, melalui konsep polyarchy, menegaskan bahwa partisipasi luas dan kompetisi terbuka merupakan prasyarat utama demokrasi modern. 

Mengalihkan Pilkada ke DPRD berarti memangkas dua unsur tersebut sekaligus partisipasi dan kompetisi dan menggantinya dengan mekanisme representasi sempit yang jauh dari kontrol publik.

Dalih yang kerap dikemukakan untuk membenarkan wacana ini hampir selalu sama: biaya politik yang mahal dan potensi konflik sosial. Namun argumen ini lebih tepat disebut sebagai diagnosis yang keliru. 

Demokrasi memang tidak murah, sebab ia menuntut partisipasi, pengawasan, dan akuntabilitas. Menyebut Pilkada langsung sebagai pemborosan anggaran sama artinya dengan menganggap partisipasi rakyat sebagai beban negara, bukan sebagai fondasi utama legitimasi kekuasaan.

Lebih jauh, memindahkan Pilkada ke DPRD justru menggeser arena kekuasaan dari ruang publik ke ruang transaksi politik. Joseph Schumpeter memang memandang demokrasi sebagai kompetisi elite, tetapi bahkan dalam kerangka minimalis tersebut, kompetisi harus berlangsung terbuka dan dapat diawasi publik. 

Pilkada melalui DPRD menghilangkan dimensi keterbukaan itu. Proses pemilihan menjadi tertutup, rentan terhadap kompromi kepentingan, politik balas jasa, dan negosiasi kekuasaan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral maupun politik.

Dalam perspektif Ilmu Administrasi Publik, wacana ini mencerminkan kegagalan memahami prinsip New Public Service sebagaimana dikemukakan oleh Denhardt dan Denhardt. Pemerintahan demokratis seharusnya berorientasi pada pelayanan warga negara, bukan sekadar pengelolaan kekuasaan. Ketika rakyat dikeluarkan dari proses memilih pemimpinnya sendiri, administrasi publik kehilangan orientasi pelayanan dan berubah menjadi instrumen legitimasi elite politik.

Risiko lainnya adalah lahirnya kepala daerah dengan legitimasi politik yang sempit. Akuntabilitas tidak lagi mengalir ke rakyat sebagai pemilik kedaulatan, melainkan ke partai politik dan fraksi legislatif. 

Dalam kondisi semacam ini, kebijakan publik sangat rentan dikendalikan oleh kepentingan jangka pendek elite, sementara kebutuhan masyarakat luas terpinggirkan. Kepala daerah tidak lagi bekerja untuk memenuhi mandat rakyat, melainkan untuk menjaga stabilitas dukungan politik di internal kekuasaan.

Argumen pencegahan konflik sosial juga patut dipersoalkan. Konflik bukanlah anomali demokrasi, melainkan konsekuensi dari partisipasi politik yang hidup. Samuel P. Huntington menegaskan bahwa problem demokrasi tidak terletak pada partisipasi yang berlebihan, melainkan pada lemahnya institusi politik dalam mengelola partisipasi tersebut. 

Jika konflik dijadikan alasan untuk membatasi hak pilih rakyat, maka negara sesungguhnya sedang menutupi kegagalannya sendiri dalam membangun institusi demokrasi yang kuat dan berfungsi efektif.

Lebih berbahaya lagi, Pilkada melalui DPRD membuka jalan bagi normalisasi oligarki lokal. Kekuasaan kembali berputar di antara aktor politik yang sama, dengan akses dan sumber daya yang tidak pernah benar-benar terbuka bagi warga biasa. 

Rakyat direduksi menjadi penonton pasif dalam proses politik yang menentukan masa depan mereka sendiri. Demokrasi mungkin tetap dipertahankan secara simbolik, tetapi dikosongkan dari substansi partisipasi.

Sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, penting untuk menegaskan bahwa good governance tidak hanya diukur dari efisiensi anggaran, tetapi juga dari partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. 

Reformasi Pilkada seharusnya diarahkan pada perbaikan kualitas demokrasi: memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang, membenahi pendanaan partai politik, meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu, serta memperluas pendidikan politik warga. Bukan dengan menarik mundur hak politik rakyat secara sistematis.

Menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD bukanlah solusi jangka panjang. Ia mungkin menawarkan stabilitas semu dan efisiensi administratif dalam jangka pendek, tetapi merusak fondasi demokrasi dalam jangka panjang. Demokrasi yang dibangun tanpa rakyat bukanlah demokrasi, melainkan administrasi kekuasaan yang berwajah demokratis.

Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah: apakah negara masih percaya pada kedaulatan rakyat, atau justru sedang mencari cara untuk menyingkirkannya secara legal? Jika Pilkada dipindahkan dari tangan rakyat ke ruang tertutup DPRD, maka yang dimundurkan bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan arah demokrasi Indonesia itu sendiri. (*)

***

*) Oleh : Hina Mehang Patalu, Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik, Undana.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kupang just now

Welcome to TIMES Kupang

TIMES Kupang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.