Pelaku Wisata Labuan Bajo Desak Pembukaan Taman Nasional Komodo
Pelaku usaha pariwisata Labuan Bajo mendesak pembukaan kembali Taman Nasional Komodo karena larangan berlayar dinilai menekan ekonomi daerah dan menimbulkan ketidakpastian industri wisata.
JAKARTA – Pelaku usaha pariwisata lintas asosiasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, meminta larangan berlayar ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) diakhiri karena berdampak pada stabilitas ekonomi daerah dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Para pelaku usaha meminta pembukaan TNK mulai 1 Februari 2026 agar arus wisatawan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTT Oyan Kristian dihubungi dari Kupang, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat.
DPRD diminta memfasilitasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo untuk membuka larangan berlayar ke TNK.
Adapun larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan informasi potensi cuaca buruk dari BMKG.
Oyan menilai perpanjangan penutupan TNK yang sudah berjalan selama satu bulan lebih sangat berdampak pada ekonomi masyarakat NTT, khususnya Labuan Bajo yang sangat bergantung pada sektor wisata.
“Penutupan TNK memaksa agen perjalanan melakukan pengembalian dana (refund) kepada wisatawan yang telah membayar deposit maupun pelunasan, sehingga sangat merugikan apalagi ini baru awal tahun 2026,” katanya.
Ia menekankan, jika ketidakpastian akses ke TNK terus berlanjut, industri pariwisata Labuan Bajo berisiko merugi, tenaga kerja berkurang/dirumahkan, serta kepercayaan terhadap regulasi negara menurun.
Menurut dia, larangan berlayar KSOP berdasarkan data cuaca BMKG yang bersifat regional, bukan spesifik kondisi perairan TNK, sehingga menimbulkan ketidakpastian operasional.
Perwakilan asosiasi menekankan pentingnya data maritim spesifik dari BMKG yang berbasis alat pemantauan laut di TNK, bukan data atmosfer umum yang mencakup wilayah luas, agar pengambilan keputusan bisa adil bagi keselamatan dan keberlangsungan pariwisata.
Selain itu, asosiasi meminta penerapan penutupan parsial berbasis zonasi risiko: zona merah untuk area berbahaya, zona kuning untuk area berpotensi cuaca ekstrem, dan zona hijau untuk area yang aman.
“Dengan sistem parsial, pelayaran tetap bisa dilakukan di zona yang aman, sementara potensi cuaca ekstrem di wilayah lain tetap diantisipasi,” kata Oyan.
Ia menambahkan, sejumlah saran dan rekomendasi dari RDP tersebut selanjutnya akan disampaikan DPRD Manggarai Barat ke instansi terkait, mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, untuk mendapatkan kepastian kebijakan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


