TIMES KUPANG, SUMBA TIMUR – Wakil Bupati atau Wabup Sumba Timur Yonathan Hani menegaskan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Tahun 2025.
Hal itu disampaikan saat menggelar audiensi bersama BPK RI Perwakilan NTT yang dihadiri Sekretatis Daerah Umbu Ngadu Ndamu, para Asisten dan OPD yang berlangsung di Kantor Bupati Sumba Timur Senin (2/2/2026).
Menurut Yon, agenda tersebut sehubungan dengan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemda Sumba Timur tahun 2025 sesuai surat tugas Nomor 28/T/STDJPKN-VI.KUP/PPD.01/2026 Tanggal 26 Januari 2026 yang akan dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan selama 30 hari mulai 1 Februari hingga 2 Maret 2026 mendatang.
“Saya harap rekomendasi BPK ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan segera diselesaikan tepat waktu oleh seluruh OPD,” tegasnya.
Penyelesaian laporan keuangan bagi seluruh OPD sangat penting untuk memperkuat akuntabilitas keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemeritahan yang bersih.
Yon mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar formalitas melainkan wujud komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Ia juga menekankan agar setiap temuan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat melalui mekanisme yang sesuai aturan. Jika ada temuan tentunya segera diselesaikan secara administratif maupun pengembalian kerugian.
Yon berharap, rapat ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam menyelesaiakn seluruh tindak lanjut pemeriksaan.
Dengan demikian opini BPK atas laporan keuangan Kabupaten Sumba Timur diharap dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga Kabupaten Sumba Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sekal lagi saya berharap mari kita bekerjasama agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti tepat waktu demi menjaga integritas dan citra baik Pemkab Sumba Timur,” harap Yon. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Ronny Wicaksono |