TIMES KUPANG, KUPANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Tipidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tipidsus Kejati NTT) menggeledah Kantor Dinas Koperasi (Diskop) Provinsi NTT diduga terindikasi korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumili, Kecamatan Kupang Barat Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT AA. Raka Putra Dharmana, SH, MH dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Sabtu (20/12/2025) menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Tipidsus di Kantor Dinas Koperasi untuk mengintesifkan upaya penegakkan hukum yang diduga adanya indikasi korupsi RPH Sumili.
“Langkah taktis ini diambil meski ditengah menjelang hari libur akhir pekan guna mempercepat pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Rumah produksi bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumili TA 2022,”jelasnya.
Menurut Raka, operasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam menunjukkan keseriusan Pidsus Kejati NTT dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan Tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang sedang di sidik.
Lanjut dia, selain dokumen administratif. Tim Pidsus juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. pejabat tersebut diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam peroyek pembangunan RPH Sumili.
“Temuan uang tunai dan dokumen ini selanjutnya akan di analisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait,”ujar Raka.
Ia menambahkan, pelaksanaan penggeledahan dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan., seluruh prosespun disaksikan oleh Lurah setempat serta beberapa orang saksi.
Raka menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah NTT tanpa terhalang oleh waktu libur operasional. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |