TIMES KUPANG, KUPANG – Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Roch Adi Wibowo, SH MH menegaskan, bahwa momen ini untuk menciptakan inovasi bukan sekadar seremonial.
Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan secara daring melalui zoom meeting dari satuan kerja masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejari (Kacabri) se-NTT yang dilaksanakan dengan metode hibrida dimana peserta luring berkumpul di Aula Lopo Sasando Kejati NTT,Rabu (10/12/2025).
“Rakerda ini tidak boleh dipandang sebagai rutinitas tahunan biasa melainkan fondasi penting bagi kinerja institusi di masa depan,”katanya.
Roch mengatakan, forum ini harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kekurangan .Oleh sebab itu Rakerda ini suatu momen untuk menciptakan komitmen bersama untuk bertukar pikiran dalam menciptakan inovasi dan terobosan baru kearah yang lebih baik.
Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kemampuan individu agar dapat beradaptasi dengan sistem teknologi informasi yang berkembang pesat demi kelancaran rencana kerja tahun 2026 mendatang.
“Mari kita mengevaluasi kembali capaian kinerja selama periode 2025 untuk menganalisa kekuarangan serta menciptakan budaya kerja yang profesional dan berintegritas demi mewujudkan penegakkan hukum tyang bersih, jujur dan adil,”harap Roch.
Adapun agenda Rakerda 2025 jelasnya, memiliki empat fokus utama yakni, penyusunan proyeksi kebutuhan riil tahun anggaran 2027, Inventarisasi capaian kinerja tahun anggaran 2024 seta evaluasi capaian semester II Tahun anggaran 2025.
Iapun menggarisbawahi isu krusial yang harus dibahas termasuk pelaksanaan tugas yang dikaitkan dengan prioritas nasional, pengelolaan dana hibah serta pelaksanaan tugas direktif dari Presiden maupun Menteri.
Sementara Ketua Panitia Rakerda Dr. Henderina Malo, SH,MH selaku Asisten Pembinan Kejati NTT menambahkan bahwa selain evaluasi kinerja rutin bidang Intelijen, Pembinaan, Pidum, Pidsus, Datun, Pidmil dan Pengawasan. Rakerda juga menampung masukan terkait manajemen dan regulasi
“Jadi Rakerda ini juga membahas masukan terkait manajemen SDM seperti peningkatan kompetensi , rewar dan punishment dan problematika yang dihadapi Jaksa dan jabatan fungsional lainnya,”ujarnya.
Selain itu, forum ini menyoroti penguatan kelembagaan pasca berlakunya KUHP dn KUHAP baru serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dengan tugas Kejaksaan seperti aspek tata kelola organisasi termasuk penyususnan standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara dan usulan pengembangan organisasi turut menjadi agenda pembahasan. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |