TIMES KUPANG, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Harry Alex Riwu Kaho (HARK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp50 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah HARK menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan hal tersebut di Kupang pada Jumat (12/12/2025). “Hari ini penyidik Kejati NTT telah menetapkan HARK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian surat berharga medium term note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT,” jelasnya.
Menurut Kajati, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yang diperoleh dari hasil penyidikan. “Penetapan HARK sebagai tersangka sudah dilakukan pada Selasa, namun baru hari ini dipanggil sebagai saksi sekaligus tersangka,” tambah Adi Wibowo.
Lima Tersangka dan Modus Manipulasi Keuangan
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi dan menetapkan total lima tersangka. Selain HARK yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, empat tersangka lainnya adalah:
-
LD, sebagai beneficial owner PT SNP Finance,
-
DS, mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014–2019),
-
AI, mantan Pejabat Sementara Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas,
-
AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.
Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi melalui penjualan MTN PT SNP senilai Rp50 miliar kepada Bank NTT pada 2018. Modus yang digunakan meliputi penggunaan laporan keuangan yang dimanipulasi serta pemberian fee tidak resmi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara secara signifikan.
Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, HARK juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang. “Tersangka langsung kita tahan hingga selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tegas Roch Adi Wibowo.
Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan dan alur dana dalam kasus tersebut.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |