TIMES KUPANG, KUPANG – Oditur Militer menuntut hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer bagi 17 orang prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
Dalam tuntutannya, dua komandan peleton yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, masing-masing dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara.
Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD dan kewajiban membayar restitusi militer. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar sekitar Rp32 juta, sehingga total mencapai Rp544 juta.
Adapun 17 orang terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Oditur militer, Letkol Chk Yusdiharto, menyatakan tuntutan berdasarkan Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHP Militer) yang mengatur penganiayaan oleh atasan terhadap bawahan. Fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti-bukti menunjukkan unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali tuntutan kepada para terdakwa sebelum sidang ditunda. Sidang lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Prada Lucky di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Sidang untuk perkara lain yang melibatkan Danki A dan empat terdakwa lainnya akan berlangsung pada Kamis (11/12/2025). (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |