TIMES KUPANG, FLORES TIMUR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kabupaten Flores Timur, dan menyita sebanyak 1.297 barang bukti.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi Penkum Kejati NTT) AA. Raka Putra Dharmana,SH, MH dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Jumat 14 November 2025 merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPKSDMD Tahun Anggaran 2023-2025.
Menurut Raka, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledehan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
“Proses penggeledahan juga turut disaksikan pegawai BPKSDMD dan personel pengamanan dari Polres Flores Timur,” katanya.
Adapun dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita dan mengamankan sejumlah 1.297 barang bukti terdiri dari dokumen-dokumen pengelolaan anggaran BKPSDMD, nota-nota kosong dari toko serta catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran dan uang tunai senilai Rp30 juta.
“Jadi seluruh barang bukti yang disita dan lainnya untuk mendukung proses pembuktian di tahap penyidikan dan di analisis untuk memastikan aliran dana pihak yang menikmati serta oknum yang berperan didalamnya,” ujar Raka.
Raka menegaskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejari Flores Timur ini merupakan langkah strsegis untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BKPSDMD Flores Timur serta seluruh proses dilakukan secara profesional, tertib dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Proses ini akan masih berlanjut jika ada perkembangan signifikan, Kejati NTT memastikan akan menyampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabiltas dalam penegakkan hukum,” terang Raka. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |