https://kupang.times.co.id/
Berita

PERADI dan Wali Kota Magelang Sepakati Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 - 11:21
PERADI dan Wali Kota Magelang Sepakati Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang PERADI berfoto bersama Walikota Magelang usai menggelar audiensi. (FOTO: Peradi Magelang for TIMES Indonesia)

TIMES KUPANG, MAGELANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Magelang menggelar audiensi dengan Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, di ruang rapat lantai 2 Kantor Wali Kota Magelang, Senin (15/9/2025).

Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPC PERADI Magelang, Ida Wahidatul Hasanah, Sekretaris Aryo Garudo, Ketua KOMWASDA Hasan Suryoyudho, Ketua PBH Roni Taufik Tafakkur, dan Ketua YLC Darmawan Febry Padmono, serta jajaran pengurus lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ida Wahidatul Hasanah menegaskan tujuan utama audiensi adalah, memperkenalkan organisasi advokat PERADI kepada Wali Kota baru.

Selain itu, untuk membangun kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Kota Magelang, yang mana fokus utamanya adalah pemberian bantuan hukum gratis (pro bono), penyuluhan hukum, dan konsultasi bagi masyarakat.

“Kemarin Senin, PERADI Magelang telah melakukan audiensi, kami siap meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, selain itu kami juga berharap dukungan Pemkot Magelang pada kegiatan Harlah PERADI ke-21 yang akan diisi penyuluhan hukum serta Fun Run di Kota Magelang,” terang Ida pada TIMES Indonesia, Selasa (16/9/2025) di ruang kerjanya 

Hal senada juga disampaikan Ketua KOMWASDA, Hasan Suryoyudho, ia menilai sinergi dalam pendampingan hukum sangat penting.

Ketua PBH, Roni Taufik Tafakkur, menambahkan komitmen agar warga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendampingan hukum cuma-cuma. 

Hal tak kalah penting juga disampaikan Ketua YLC, Darmawan Febry Padmono. Ia menyampaikan tentang penguatan pengawasan hukum di lingkungan ASN, PNS dan P3K.

Menanggapi gagasan tersebut, Wali Kota Magelang menyambut baik dan berkomitmen bahwa Pemkot akan menindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU) dengan DPC PERADI.

 “Bantuan hukum gratis adalah kebutuhan mendesak. Kerja sama ini akan dituangkan dalam perjanjian resmi yang meliputi penyuluhan hukum, pembekalan untuk masyarakat, lembaga pendidikan, hingga OPD terkait,” tegas Damar.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana sinergi dengan PERADI sejalan dengan usulan regulasi bantuan hukum di legislatif.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu ditingkatkan tidak hanya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal), tetapi juga menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu lebih terjamin.

Audiensi diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang bantuan hukum, demi meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan masyarakat Kota Magelang memiliki akses keadilan yang lebih luas. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kupang just now

Welcome to TIMES Kupang

TIMES Kupang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.