TIMES KUPANG, KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis terhadap 22 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo.
Dalam sidang putusan Rabu (31/12/2025), empat orang terdakwa, yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale, divonis 6,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Keempatnya juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp136 juta lebih kepada keluarga korban. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa mereka melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk dan perbuatannya berkontribusi besar pada kematian korban.
Sidang terpisah juga memvonis 17 prajurit lainnya. Tujuh bintara/tamtama divonis 6 tahun penjara, sementara dua perwira (Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru) divonis 9 tahun penjara. Semuanya juga dipecat dari dinas dan wajib membayar restitusi masing-masing Rp32 juta lebih.
Sidang untuk terdakwa utama, Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, masih berlangsung. Pada sidang sebelumnya, oditur menuntutnya 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Prada Lucky di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Agustus 2025, yang berujung kematian. Pola pembinaan keras ini disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan korban.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |