https://kupang.times.co.id/
Berita

Benarkah Menikah di Bulan Muharram Dilarang? Ini Penjelasannya

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:27
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Dilarang? Ini Penjelasannya Seorang pria dan wanita usai melangsungkan akad nikah. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES KUPANG, JAKARTA – Keyakinan sebagian masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jawa, masih kuat terhadap larangan menikah di bulan Muharram atau yang lebih dikenal dengan bulan Suro.

Mereka menganggap bulan tersebut penuh kesialan, duka, dan pantangan untuk acara perayaan seperti pernikahan.

Namun, apakah larangan tersebut benar menurut ajaran Islam?

Dalam Islam, tidak ada satu pun larangan menikah di bulan Muharram. Syariat tidak membatasi waktu untuk menikah, selama tidak sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah. Selain kondisi itu, pernikahan boleh dilakukan kapan saja.

 Hukum menikah di bulan Muharram dalam Islam adalah boleh dan tidak ada larangan secara syariat. Bahkan, pernikahan boleh dilakukan kapan saja sesuai kesiapan pasangan tanpa harus menunggu hari atau bulan tertentu. 

Hal ini ditegaskan dalam fatwa ulama Mesir:

ومهما يكن من شىء فلا ينبغى التشاؤم بالعقد فى أى يوم ولا فى أى شهر، لا فى شوال ولا فى المحرم ولا فى صفر ولا فى غير ذلك، حيث لم يرد نص يمنع الزواج فى أى وقت من الأوقات ما عدا الإحرام بالحج أو العمرة. 

 "Apapun kondisinya, tidak sepatutnya bersikap pesimis untuk melangsungkan pernikahan di hari atau bulan apa pun, baik di bulan Syawal, Muharram, Safar, atau bulan lainnya. Karena tidak ada dalil yang mengharamkan pernikahan di waktu mana pun, kecuali dalam keadaan ihram haji atau umrah." (Fatawa Darul Ifta' Al-Mishriyyah, juz 10 hal. 25)

Namun dalam budaya Jawa, bulan Suro memiliki makna khusus. Bulan ini dianggap sakral dan penuh duka, terutama karena bertepatan dengan peristiwa tragis wafatnya cucu Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Husein bin Ali, dalam tragedi Karbala.

Oleh sebab itu, masyarakat tradisional menghindari kegiatan yang bersifat pesta atau perayaan besar selama bulan ini.

Selain alasan historis, muncul pula mitos lokal bahwa menikah di bulan Suro akan membawa sial, rumah tangga tidak langgeng, atau mendatangkan utang besar. Padahal, kepercayaan semacam ini tidak berdasar pada ajaran Islam, melainkan tradisi turun-temurun yang belum tentu relevan di masa kini.

Dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarwani, disebutkan bahwa tidak ada bulan khusus untuk menikah. Bahkan, Rasulullah SAW menikahkan putrinya di bulan yang juga dianggap “kurang baik” oleh masyarakat awam.

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ، فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ، وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا، رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ.

 "Ucapan ‘disunnahkan menikah di bulan Syawal’ maksudnya ialah, bila memungkinkan di bulan itu atau bulan lain maka keduanya sama. Bila ada alasan menikah di bulan lain, lakukanlah. Bahkan, dorongan menikah di bulan Safar juga sah. Az-Zuhri meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Safar." (Hasyiyah Asy-Syarwani, juz 7 hal. 189)

Jangan Takut Menikah di Muharram

Meskipun budaya patut dihormati, Islam tidak membenarkan kepercayaan yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Menjadikan bulan tertentu sebagai waktu sial atau celaka termasuk dalam perbuatan tathayyur (beranggapan sial), yang tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.

Karena itu, pasangan yang sudah siap secara lahir dan batin, tidak perlu menunda pernikahan hanya karena ketakutan yang tidak berdasar.

Memaksakan diri menunda pernikahan demi memenuhi kepercayaan sosial, justru bisa mengundang masalah baru—terutama jika hanya demi menghindari omongan tetangga.

Dengan begitu, menikah di bulan Muharram atau bulan Suro adalah boleh secara syariat. Tidak ada dalil yang melarangnya. Anggapan bahwa bulan ini membawa sial hanyalah mitos budaya yang tidak memiliki landasan agama. 

Islam memberikan keleluasaan kepada umatnya untuk menikah kapan pun, asal tidak dalam keadaan ihram. Maka dari itu, tidak perlu ragu jika ingin menikah di bulan Muharram. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kupang just now

Welcome to TIMES Kupang

TIMES Kupang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.