TIMES KUPANG, CIANJUR – Dinas Sosial Kabupaten Cianjur (Dinsos Cianjur), Jawa Barat, kembali menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah untuk disalahgunakan, apalagi dipakai bermain judi online (judol).
Kepala Dinsos Cianjur, Tedy Artiawan, menyampaikan peringatan keras kepada para penerima manfaat agar tidak tergoda menggunakan dana bansos untuk hal yang bertentangan dengan hukum dan tujuan pemberian bantuan.
Dalam hal ini Tedy menyatakan bahwa peringatan ini muncul setelah ia menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Sosial yang salah satu pembahasannya menyangkut Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat.
Dalam sesi pertemuan itu terungkap fakta mengejutkan bahwa sejumlah penerima bansos di Indonesia ternyata terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Menurut laporan yang diterima, terdapat kecocokan antara nomor induk kependudukan penerima bansos dan akun yang digunakan untuk bermain judi online," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Senin (21/7/2025).
Menanggapi temuan tersebut, Tedy menegaskan pihak Kementerian Sosial melalui Menteri Sosial telah menyampaikan bahwa data penerima manfaat yang terindikasi melakukan judi online akan dibekukan atau bahkan dicabut haknya.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh siapapun," ungkap dia menjabarkan.
Meski demikian lebih lanjut, Tedy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data pasti mengenai apakah ada warga Kabupaten Cianjur yang termasuk dalam temuan tersebut.
Pasalnya, kewenangan untuk menelusuri data transaksi keuangan berada sepenuhnya di tangan PPATK dan Kementerian Sosial. Ia bahkan menyebut bahwa dalam rapat tersebut, tidak ada penyebutan nama atau alamat secara rinci, hanya angka nasional yang disebutkan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinsos Cianjur bersama para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus mengimbau agar bansos digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk itu menurut pandangan Tedy, penerima bansos harus menyadari bahwa bantuan itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk berjudi.
Lebih jauh dirinya pun menambahkan bahwa sekali saja terbukti bermain judi online, penerima bisa langsung dicabut dari daftar penerima bantuan. "Kami menegaskan, bahwa ini bukan sekadar ancaman, tetapi kebijakan yang sudah mulai diberlakukan secara nasional," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tak Main-main, Dinsos Cianjur Ancam Cabut Bansos bagi Penerima yang Main Judol
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |