Polres Nagekeo Serahkan Berkas P21 Lima Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Ngada
Satreskrim Polres Nagekeo menyerahkan lima tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari Ngada.(FOTO: Humas Polres Nagekeo for TIMES Indonesia)

Polres Nagekeo Serahkan Berkas P21 Lima Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Ngada

Terkait perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, tahap kedua dan penyerahan berkas P21 ke Kejari Ngada telah dilakukan Polres Nagekeo.

TIMES Kupang,Jumat 19 Juni 2026, 20:26 WIB
1.2K
M
Moh Habibudin

NAGEKEOSatuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagekeo telah melaksanakan tahap kedua perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sekaligus menyerahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat M Salihi pada Jumat (19/6/2026) menjelaskan, pelaksanaan tahap kedua dan penyerahan berkas P21 ke Kejari Ngada atas rujukan laporan Polisi Nomor. LP/B/33/XII/2025/SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo/Polda NTT tanggal 16 Desember 2025.

Adapun  surat dari Kejari Ngada Nomor. B-850/N.3.18/Eku.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana lima orang tersangka yakni, ELA alias A, ASB alis A, YFB alias H, JLC alias J dan SAB alias B.

“Jadi kelima tersangka ini kami serahkan bersama Barang Bukti (BB) ke Kejari Ngada. Mereka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” paparnya melalui Kasat Reskrim Iptu Fajar E Cahyono.

Iptu Fajar juga mengungkapkan kejadian itu berawal pada 7 Desember 2025 pukul 10.00 WITA (malam) yang menimpa korban seorang anak sebut saja Bunga (15) pelajar SMP kelas tiga di Kecamatan Boawae, Kabupaten Ngada.

Singkat cerita bahwa, korban dijemput oleh salah satu pelaku H dengan menggunakan kendaraan roda dua yang kemudian dibawa ke salon potong rambut.

Sesampainya di sana sudah ada empat pelaku yang menunggu dan mengajak korban masuk dalam sebuah rumah melakukan hubungan badan secara paksa dan bergantian hingga kasus ini berhasil dilaporkan ke Polisi.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 473 ayat(4) jo ayat(9) jo Pasal 126 ayat(1) KUHP atau Kedua Pasal 418 ayat(1) jo Pasal 126 ayat(1) KUHP atau Pasal 81 ayat(2) UU RI Nomor 17 ayat(4) tentang penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 126 ayat(1) KUHP. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kupang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.