Keluarga Tuntut Hukuman Berat bagi Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan di Sumba Timur
Meski keluarga korban mengapresiasi kerja Polres Sumba Timur yang telah bekerja cepat dalam mengamankan para pelaku, namun ancaman hukumannya dirasa kurang sesuai.
SUMBA TIMUR – Pihak keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan di Blok M Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menuntut agar dua pelaku inisial AL alias A dan ALB alias J agar dihukum seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan juru bicara keluarga korban Ricky Prihatin Kore yang didampingi keluarga korban Kwee Tji Hiong alias Frangky dan Leonardus Kia Miten alias Loly, Kamis (25/6/2026).
Dalam peristiwa ini, menurutnya, pihak keluarga korban juga mengapresiasi kerja Polres Sumba Timur yang telah bekerja cepat dalam mengamankan para pelaku.
Namun, keluarga korban belum dapat menerima ancaman hukuman bagi pelaku yang dikenakan pasal 458 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sedangkan 466 dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Tentu hukuman bagi para pelaku ini pihak keluarga koban sangat kecewa,” ungkap Ricky
Ia juga memohon maaf bila tuntutan keluarga korban bagi para pelaku dihukum seberat-beratnya. Hal ini bukan merupakan intervensi keluarga kepada Polres Sumba Timur.
"Tetapi pelaku pembunuhan sadis terhadap saudara kami Jerry Goan alias Jerry hingga meninggal dunia, dan dua orang korban lain mengalami luka berat yang dapat mengalami kecacatan karena dianiaya secara kejam hingga kedua korban masih menjalani perawatan serius di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu," ujarnya.
Menurut Ricky, keluarga korban belum dapat menerima pasal ancaman yang diterapkan bagi pelaku. Menurut keluarga, pantasnya pelaku dikenakan pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 karena ada indikasi pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldi Haris menjelaskan, terkait peristiwa yang terjadi di Blok M Kelurahan Matawai, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan sudah menyerahkan SPDP ke Jaksa.
“Saat ini kami sedang proses pemberkasan dan juga menjadwalkan untuk berkoordinasi dengan Jaksa yang ditunjuk berkaitan dengan penerapan pasal kasus tersebut,” ujarnya.
Lanjut Iptu Rizaldi, dalam penerapan pasal tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa.
Jika nanti Jaksa mempelajari pasal tersebut adanya kasus pembunuhan atau pembunuhan berencana, tentunya akan melakukan perubahan pasal.
“Jadi pada dasarnya berkas ini bukan hanya berhenti di Polisi tetapi juga dikirim ke Jaksa untuk digunakan sebagai bahan persidangan sehingga nanti Jaksa merasa adanya indikasi pembunuhan berencana maka kita sesuaikan dengan fakta yang ada,” terang Iptu Rizal. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

