Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan, Begini Imbauan Kejati NTT
Kejati NTT mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena belakangan ini beredar informasi mengenai adanya oknum yang menggunakan identitas pejabat kejaksaan.
KUPANG – Akhir-akhir ini modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan sangat meresahkan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) AA Raka Putra Dharmana Senin (14/9/2026).
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena belakangan ini beredar informasi mengenai adanya oknum yang menggunakan identitas pejabat Kejati NTT.
Oknum tercebut mencatut nama Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejati NTT, Rezky Benyamin Pandie, SH, MH.
Pelaku menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat maupun aplikasi perpesanan dengan tujuan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan beredarnya modus penipuan tersebut Kejati NTT menegaskan bahwa tindakan itu merupakan 'modus penipuan' dan tidak memiliki hubungan dengan institusi Kejaksaan maupun pejabat yang bersangkutan.
Oleh sebab itu juga Kejati NTT menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan yang meminta sejumlah uang, transfer dana, bantuan hadiah, proyek maupun bentuk keuntungan lainnya.
“Kami minta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Jangan mudah percaya atau memberikan data pribadi, informasi penting maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal,” tegas Raka.
Ditambahkannya, sebagai langkah antisipasi masyarakat diharapkan, tidak menanggapi permintaan uang atau transfer yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Juga, melalukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati NTT bila menerima komunikasi yang mencurigakan dan segera melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Kejati NTT.
Raka mengingatkan, bahwa seluruh layanan publik yang diberikan oleh Kejaksaan dlaksanakan secata profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi.
Bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat melaporkan melalui pelayanan PTSP dan Prioritas ke nomor 0813-3912-8601 atau Hotline Pengaduan Kejati NTT ke nomor 0822-9811-3022.
“Kejati NTT mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindakan penipuan dengan selalu hati-hati, melakukan verifikasi informasi serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan tanpa identitas dan tujuan yang jelas,”papar Raka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

