TIMES KUPANG, KUPANG – Pengadilan Negeri Kupang (PN Kupang) Kelas IA hari ini menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) seorang mahasiswi di Kupang.
Sidang digelar secara tertutup berdasarkan penetapan sidang Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar sedangkan Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H, C.N Senin (30/6/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi) Penkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, SH,MH dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia, menjelaskan, dalam persidangan pada pukul 09.30 WITA Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang diduga telah melakukan tindak asusila kepada tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah Hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
"Fajar juga diduga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. Anak-anak tersebut direkrut melalui aplikasi online (Michat) dan bantuan pihak ketiga,” katanya.
Raka menyebut, ia dijerat dengan sejumlah pasal antara lain, Pasal 81 Ayat(2) dan Pasal 82 Ayat(1) UU Perlindungan Anak. Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 27 Ayat(1) jo Pasal 45 UU ITE.
“Sidang ditunda hingga Senin 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” sebut Raka.
Kemudian sekitar pukul 10.30 WITA Majelis Hakim melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani mahasiswi yang diduga kuat merekrut dan mengantar langsung korban anak usia lima tahun ke terdakwa Fajar.
“Fani disebut membujuk-bujuk korban mengajak jalan-jalan membelikan pakaian lalu membawanya ke hotel Kristal Kupang karena ia menerima imbalan Rp3 juta atas perbuatannya,”ujar Raka.
Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Pasal 6 jo Pasal 15 UU Kekerasan Seksual serta Pasal 2 Ayat(1) jo Pasal 17 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sidang ditunda hingga Senin 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Raka menegaskan, komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan menjamin hak korban termasuk restitusi.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PN Kupang Hari Ini Gelar Sidang Perdana Tertutup Eks Kapolres Ngada
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |