Polres Nagekeo Serahkan Tersangka dan BB Kasus BBM ke Jaksa
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Fajar E. Cahyono saat menyerahkan tersangka ke Kejari Ngada.(FOTO:Humas Polres Nagekeo)

Polres Nagekeo Serahkan Tersangka dan BB Kasus BBM ke Jaksa

Pelaksanaan tahap dua tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor. LP/A/1/V/2026/SPKT. SatReskrim/Polres.Nagekeo/Polda NTT Tanggal 03 Mei 2026.

TIMES Kupang,Senin 7 September 2026, 17:33 WIB
1.2K
M
Moh Habibudin

NAGEKEOSatuan Reskrim Polres Nagekeo melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pelaksanaan tahap dua tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor. LP/A/1/V/2026/SPKT. SatReskrim/Polres.Nagekeo/Polda NTT Tanggal 03 Mei 2026.

Surat dari Kejari Ngada Nomor. B-1136/N.3.18/Eku.1/08/2026. Tanggal 26 Agustus 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka inisial MA alias Faris lengkap P21.

“Jadi perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi untuk tahap dua tersangka MA alias Faris bersama Barang Bukti atau BB hari ini pukul 14.00WITA kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada,”kata Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Fajar E. Cahyono yang didampingi Kanit Tipidter Aiptu Rio Marthen Maure Senin (7/9/2026).

Adapun Barang Bukti (BB) yang diserahkan berupa, 6 buah jerigen ukuran 35 liter, 4 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Dinas Pertanian Kabupaten Ende, 1 unit mobil angkutan umum (mikrolet) Nomor Polisi EB 1613AA dan 2 buah kunci mobil angkutan umum, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB, Uang hasil lelang BBM sejumlah Rp2.035.000 dan 5 liter penyisian Barang Bukti BBM bersubsidi.

Iptu Fajar menjelaskan, atas perkara tersebut tersangka MA alias Faris disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kupang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.